Hukum Menyapih Anak
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Hukum Menyapih Anak adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 20 Syawwal 1441 H / 11 Juni 2020 M.
Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Menyapih Anak
Kita masih berbicara dan membahas tentang surat Al-Baqarah ayat 233 dan tepatnya InsyaAllah kita akan berbicara tentang sedikit hukum menyapih anak. Disurat Al-Baqarah 233 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ …
“Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan kewajiban bagi ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Suatu jiwa tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu itu menderita karena anaknya begitu juga janganlah seorang ayah menderita karena anaknya. Dan ahli waris pun berkewajiban demikian...”
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ …
“Apabila keduanya (maksudnya suami istri, ayah ibu) menginginkan untuk menyapih anaknya dengan dasar keduanya saling ridha dan atas dasar musyawarah dari keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
…وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ …
“Apabila kalian ingin menyusukan anak kalian kepada wanita lain selain ibunya, maka tidak ada dosa atas kalian apabila kalian memberi upah dengan cara yang ma’ruf.”
…وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٣٣﴾
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang kalian perbuat.”
Kita akan bahas dari firmanNya: “Apabila keduanya ingin menyapih.” Jadi ketika ayah ibu, orang tua dari bayi tersebut ingin menyapih anaknya dengan dasar saling ridha, kemudian dengan dasar musyawarah, maka tidak ada dosa antara keduanya.
Faidah-Faidah Ayat
Dari sini ada faidah, diantaranya:
Menyapih sebelum dua tahun
Boleh bagi seorang ibu menyapih anaknya sebelum dua tahun penuh. Jadi kalau misalkan ada seorang ibu menyapih anaknya sebelum dua tahun, itu boleh. Akan tetapi disyaraatkan adanya saling ridha dan ada musyawarah dulu antar orang tua. Dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Apabila keduanya ingin menyapih anaknya, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Maka tidak boleh bagi kita membaca ayat ini kemudian mengatakan bahwa wajib dua tahun, kalau misalkan kurang dari dua tahun maka akan berdosa, misalnya. Kita harus lihat bagaimana penjelasan dari para ulama.
Perhatian Allah terhadap bayi-bayi yang disusui
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan menyapih mereka sebelum dua tahun kecuali setelah adanya syarat, yaitu kesepakatan antara ayah dan ibu. Tapi kalau misalkan tidak ada kesepakatan antara ayah dan ibu dan tidak ada musyawarah, maka tidak boleh.
Pentingnya Musyawarah
Tidak cukup saling ridha dalam masalah menyapih ini. Tetapi harus ada musyawarah kemudian mempertimbangkan perkaranya. Apabila nampak kemaslahatan untuk si bayi setelah musyawarah tersebut, maka baru boleh.
Ibu susuan
Bolehnya seseorang mencarikan ibu susuan. Tidak harus kepada ibunya, tapi kepada ibu susuan. Misalkan ada sesuatu, misalkan ibunya tidak bisa menyusui anaknya, maka boleh bagi orang tua si bayi tadi mencari ibu susuan supaya bisa menyusukan anaknya. Ini didasari dengan apa yang Allah firmankan:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“Apabila kalian ingin menyusukan anak kalian kepada wanita lain maka tidak ada dosa atas kalian.”
Jika ayah tidak setuju
Kalau ada seorang ibu kandung ingin menyusui anaknya, tetapi ayah dari anak tadi tidak menginginkan ibu bayi tersebut yang menyusukan anaknya -misalnya ada kasus perceraian-, maka hukumnya kata Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah bahwa si ayah dipaksa untuk menyetujui apa yang diinginkan oleh ibu anak tadi. Dasarnya adalah pada firman Allah ini yang disebut adalah الْوَالِدَاتُ (ibu kandung). Alasannya adalah:
- bahwa ibu kandung lebih sayang,
- air susu ibu itu lebih enak dirasa bagi anaknya,
- ada kedekatan antara anak dengan ibunya.
Upah menyusui
Kalau misalnya si istri minta upah dengan upah yang nilainya lebih dari biasanya, apakah wajib untuk membayarkannya? Dijawab oleh syaikh bahwa kalau tambahan yang diminta oleh ibunya ini sedikit, maka wajib. Tapi kalau mintanya banyak, maka tidak wajib dia membayarkannya. Ini menunjukkan bahwa seorang ayah atau suami tidak boleh pelit.
Lalu apakah seorang ibu boleh meminta upah kepada ayah anak itu ketika ibunya belum bercerai? Contoh misalnya Ahmad mempunyai istri bernama Zainab dan lahir seorang bayi, kemudian Zainab berkata kepada Ahmad: “Aku baca di Qur’an, boleh minta upah, oleh karena itu engkau wahai Ahmad, beri upah menyusui anak kita untuk saya.” Boleh atau tidak seorang istri mengatakan demikian kepada suaminya?
Kata Syaikh bahwa hal tersebut ada dua pendapat, tetapi pendapat yang rajih bahwasannya tidak boleh bagi si istri meminta upah. Artinya cukup dengan infak suami yang sudah diberikan kepada istrinya. Tidak boleh minta upah.
Simak penjelasan lengkapnya pada menit ke-15:28
Download MP3 Kajian Tentang Hukum Menyapih Anak
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48561-hukum-menyapih-anak/